Gambar: Tim Penyidik Kejati Kaur Sita Dokumen KPU Kaur |
Lintasglobal.id - Selasa, 12 Juli 2022, Kejari Kaur mengamankan Dukomen Penting yang berkaitan dengan Dana Hibah pada pelaksanaan Pemilu Kada Tahun 2020, di Kantor KPUD Kabupaten Kaur.
Untuk tindak lanjut kasus yang diduga Korupsi dana hibah Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur tahun 2020. Besaran Dana hibah yang di kucurkan ke KPUD Kabupaten Kaur sebesar Rp.25 Meliar
Dari Pantauan awak media. Tim penyidik dari kejari kaur mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur, dengan jumlah personil 6 orang, yang di pimpin langsung oleh Kasi Pidsus Bapak Heri Antoni, SH dan didampingi anggota intel Kejari dan intel Polres Kaur.
Gambar: Polisi Pengamanan Penyitaan Dukomen KPUD Kaur |
Untuk menyita dukomen Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah sebesar 25.Meliar tahun 2020. Yang sebelumnya sudah di minta oleh penyidik kepada KPUD Kaur.
Jumlah berkas dengan bundalan yang di sita di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur sebanyak Lima puluh satu (51.Bundalan), Penyitaan ini dilakuan pada pukul 10:59 wib.
Kepala Kejari Kaur Bapak Muhamad Yunus. SH. MH,. Melalui Kasi Pidsus Bapak Heri Anton, SH. Akan mengamakan dukomen laporan dana hibah untuk di angkut ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur guna untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan koropsi dana hibah tersebut. "ujar Pidsus Heri Anton"
Ketua KPU Kaur Bapak Yuhardi, S.IP.MH. Telah Membenarkan penyidik dari Kejari Kaur melakukan penggeledahan di ruang kerjan KPUD Kaur. Tim Kejari Kaur Menyita beberapa dukomen untuk di kajinya," kata Ketua KPU”.
Berita ini di keluarkan berdasarkan "Rilis Kejaksaan Negeri Kaur" dan awak media lintasasglobal.id.
Ius (**)