Gambar: Kajari Kabupaten Kaur |
Lintasglobal.id – Senin 18 Juli 2022. Penanganan kasus serius dugaan tindak pidana koropsi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur di periksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kajari Kaur dalam menangani kasus ini di kebut telah dilaksanakan hari ini Senin 18 Juli 2022. di Periksa oleh Pidsus Kajari Kaur, yang sudah di agendakan pada hari Jum'at, tanggal 22 Juli 2022.
Dari Pantauan Awak Media lintasglobal.id Informasi di sampaikan oleh bidang Kasi Intel Kejari Kaur. "Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Bapak Muhammad Yunus, SH.MH. Telah melakukan pemeriksaan lanjutan dugaan koropsi dana hibah tahun 2020 melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejari Kaur Bapak Heri Antoni, SH."
Pemeriksaan lanjutan dugaan koropsi ini terkait penggunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur, beberapa saksi telah di panggil baik dari KPUD Kaur maupun dari PPK Kecamatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "ungkap Pidsus."
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur S dan B selaku Pejabat Pembuat Kometmen (PPK), elah menjalani pemeriksaan pada hari ini senin, 18 Juli 2022.
"Untuk perkembangan selanjutnya nantikan rilis dari Kejari Kaur."
(Darius/**)