Gambar: Awak Media online Saat Koordinasi dengan Sekda |
Lintasglobal.id.- Bengkulu-Kaur–Selasa 19 Juli 2022 Kepala Dinas PUPR Kaur sejak beredarnya berita di media online “Indonesiadetik.com” yang menghebohkan kalangan masyarakat terkhusus Kabupaten Kaur telah di duga melakukan perzinaan terhadap istri orang yang masih sah, maka Oknum Kepala Dinas tersebut sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Awak Media Lintas Global dan beberapa Media Online lainya mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kaur, guna untuk menanyakan terkait pemberitaan yang meresahkan masyarakat tersebut. Tapi saat kami menanyakan kepada salah satu stafnya ia hanaya menyampaikan, “Kepala Dinas PUPR sedang tidak ada di Kantor, bapak sedang keluar, lalu di Tanya lagi keluar kemana staf menjawab “Bapak Ke Pemda.” Ujar Stafnya”
Lalu kami ber-lima, Awak Media Lintas Global bersama media lainya Langsung Menuju Kantor Pemda, menemui Sekda Kabupaten Kaur, setelah di konfirmasi oleh Awak Media Bapak Ersan Syahfiri menyampaikan, “dengan beredarnya pemberitaan di media online terkait Kadis PUPR, maka tadi pagi kami telah memanggilnya. Untuk melakukan rapat. Lanjutnya, kita mengingatkan Fungsi dan Tugas selaku ASN sesuai dengan bidangnya masing-masing, untuk tetap menjaga dan mengedepankan Tupoksi kerja yang berdasarkan dengan UU no 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Apalagi saat sekarang ini di jaman digitalisai sangat mudah untuk mengetahu gerak gerik kita. “Ungkap Sekda”
Seorang PNS' yang melakukan pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat'.
Untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.
"Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS".
(Tim/**)