Polemik Perusahaan HGU Tanah Masyarakat Di kembalikan kelar Bertahap di 2023 kelir



 KAUR//lintas global.Id Lahan di Dua Kecamatan Maje & Nasal 392,3 Ha Lahan HGU Dibebaskan

Proses panjang. Bertahun-tahun membuahkan hasil Pasca dilakukan indentifikasi, verifikasi dan pemberkasan dengan data yg Palit dan juga rill  luas 392,3 Hektare (HA) Di Desa Air Palawan, Desa Muara Dua dan Desa Ulak Pandan Masuk dalam Hak Guna Usaha PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) dibebaskan, Selasa (16/5) dan secara Draff nya sudah di saksikan oleh Ibu Kades Sukma , Bapak Kades Rajid dan juga Pemdes Muara Dua Kecamatan Masak Kabupaten Kaur ''Jika tidak ada perubahan/ kendala bulan ini sertifikat lahan masyarakat tiga desa tersebut akan diserahkan oleh Pemda Kaur selaku pihak Ke-2  


Erliza Feryanti, S.IP, M.Si  Camat Nasal  menegaskan dalam penyampaian informasi nya, pembebasan lahan HGU  untuk masyarakat di Kecamatan Nasal dan juga   dilakukan secara bertahap. Pembebasan tahap pertama Desa Air Palawan, Desa Muara Dua dan Desa Ulak Pandan. Sedangkan tahap kedua lima desa yakni Desa Sinar Banten, Desa Sumber Harapan, Desa Trijaya, Desa Air Batang dan Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje ada satu desa di kecamatan Maje .  "Dari delapan desa masuk dalam HGU PT CBS. Baru tiga desa yang dibebaskan sedangkan lima desa lagi masih menunggu.  Proses berikutnya pembebasan lima desa ini jugadilakukan tahun ini 2023. Saya harap kepada masyarakat untuk bersabar," katanya.



Terpisah, Kades Air Palawan Sukmah mengatakan, lahan warganya masuk dalam HGU PT CBS seluas 2 persil. Kini lahan tersebut sudah dinyatakan bebas dan sedang menunggu penyerahan sertifikat dari Pemda Kaur. Ia mengaku,  pembebasan lahan ini HGU ini merupakan perjuangan panjang dan butuh komitmen yang Kuat dan mandasar  bagi kami masyarakat Desa memperjuangkan hak dari tuan tanah yg sah , Dan juga Pemeritahan Daerah . Dengan era Kapemimpian baru di kepemimpinan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH Hal HGU akan berakhir dengan mengedepankan kan Hak Dasar dari tuannya kepemilikan tanah / lahan pertaniannya dengan berlandaskan hukum yang ada di RI Tuan tanah yg di miliki sah oleh warga masyarakat " Hak Dari Kepemilikan  tanah yang Sah di 8 Desa Dua Kecamatan Maje dan Nasal."Alhamdulillah akhirnya lahan HGU warga saya sudah dibebaskan. Ini semua berkat perjuangan, Masyarakat / tokoh Masyarakat  Pemda  Kaur, dan Camat Nasal. Semoga sertifikat lahan warga ini cepat diserahkan," tutup Camat Erliza. (Drs)


Komentar

BERITA TERKINI