KAUR// Lintas global.Id Kades Sinar Mulya Saniah melsanak sosialisasi hukum di kantor desa nya Kamis (19/5/2023) " ia sangat berharap kepada Narasumber dari Pihak Dinas Inspektorat , Dinas PMD dan Juga Piha Aparat Penegak Hukum ( APH) hadiri oleh pihak Polsek Maje dan juga Babinkamtibmas Desa Sinar Mulya, untuk bisah memberikan wejangannya tentang Hukum kepada Kami semua berkenaan, Hukum dengan Tema Meningkatkan Kesadaran Hukum dan juga regulasi tetantang penegakan hukum terhadap pelanggaran Desa Terimakasih atas kehadiran nya di Desa Sinar mulya yang mana desa terhujung di kecamatan maje dan juga keadaan jalan akses menuju kedesa kami yang sangat lah memperhatiinkan ujar Saniah
DIJELASKAN OLEH : Pihak Inspektorat Kabupaten Kaur menyampaikan melalui perwakilan Narsum dari IRBAN 1V. Pemaparannya, sebagai mana peran dan fungsi, " Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra kerja pimpinan instansi pemerintah berperan dalam mendukung Pimpinan Instansi Pemerintah meningkatkan SPIP dan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
Juga melaksanakan pengawasan dan penindakan bersama Inspektorat kabupaten kaur dalam mengawasi Desa ada 192 Desasebagai man regulasi dan juga sebagai masyarakat juga bisa melasanakan pelaporan jikalau ada hal diduga tidak sesuai dengan kondisi yang tidak wajar atau dugaan ' penyalah gunan pembanguna dan hal tentang Desa di desa atau hal yang Langkah dari masyarakat untuk melapor " menangani suatu persoalan dengan indentitas lengkap sebagai pelapor dengan Kartu Tanda Penduduk yang terlampir dan jika di duga ada indikasikan di temukan dugaan penyimpangan/ pelanggaran dan akan di sampaikan untuk di kembalikan ke Negara selama 60.Hari masa tenggang dari masa LHP dan itu wajib di kembalikan ke kas negara dengan pengembalian dengan jelas bukti setoran ke Rek Negara yang sudah kelar dari jumlah temuan dan juga terlampir yg akan kami terima dan jikalau tidak kambalika maka kami akan menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) " Ujur nya Narasumber
Dan juga Pimpinan desa Selaku kades boleh mengambil langkah nya " Deskripsi / situsional dan membangun tetap tidak di luar jalur dan tetap mengedepankan musyawarah juga tetap berdasarkan landasan Musdes itu langkah yang bisa di lakukan oleh Pemdes / Kades" ujar nya Narsum dari Inspektorat Kabupaten Kaur
Lanjutnya Narsum, memberikan pemaparan Sebagian perundang-undangan yang ada nota kesepahaman Lintas lembaga tinggi negara kesatuan Republik Indonesia
Dan juga melalui tiga lembaga Negara" Kepolisian Republik Indonesia , Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia , berdasarkan nota kesepahaman, sebagai mana regulasi Per-UU RI yang mengatur "
tutup Nya Narasumber Dari Irban 1V Dinas Inspektorat Kabupaten Kaur
Di lanjutkan penyampaian, Narasumber Dinas PMD " Menyampaikan Sebagai mana fungsi Tugas PMD Kabupaten Kaur Melakukan pembinaan kepada pemerintah Desa, dengan berlandaskan UU NOMOR 6 Tahun 2014.dan juga
Ada 5 Sub pokok
1. Konsultasi
2. Negosiasi
3. mediasi
4.konsolidasi dan
5. Abetrase
Dengan pemaparannya terhadap Pemdes, BPD Dan Masyarakat Desa Sinar Mulya haruslah tetap mengedepankan asas Musyawarah mupakat , dan memahami regulasi aturan dan juga mengedepankan perundangan - Undangan yg ada pengaturan tentang Desa
Dinas PMD Sebagai " Pengawasan roda pemerintahan Desa di ingatkah untuk mempergunakan regulasi aturan yang mengatur desa berdasarkan UU Desa dan mempedomani sebagai regulasi tetantang yang benar di tegaskan Narasumber Dinas PMD Kabupaten Kaur Kaur Tutup Agus Hartono. SH
Polsek Maje IPTU / Ferdiansyah, SH " Menyampaikan dan memberi pemaparannya dan juga arahnya berdasarkan Regulasiaturan dan ia menitikberatkan kepada aturan dan perundang-undangan untuk tetap menjaga agar masyarakat tetap kondusif dan juga ia sampaikan fungi tugasnya Polisi Tutup Polsek Maje (Drs)